Raih Gelar Penghargaan NL.P, Bukti Pjs. Kades Berprestasi Dalam Mengabdi
Tubei, Progresiflines.com - Jum'at 31/7/2026. Dari 114 Desa dan Kelurahan yang ada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Desa Tabeak Blau II, Kecamatan Pelabai, satu-satunya desa yang Kepala Desanya di anugerahi gelar kehormatan non akademik dari Kementrian Hukum dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni Non Litigation Peacemaker (NLP).
Gelar ini diberikan atas keikutsertaan secara aktif dan nilai diatas passing grade Kepala Desa dalam pelaksanaan Peacemaker Training di ajang Peacemaker Justice Award yang di gelar oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dimana peserta Peacemaker Training ini sendiri diikuti oleh ribuan peserta kepala desa dari seluruh Indonesia.
Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Desa Tabeak Blau II, Arwen Wahab, S.Pd.I, M.Pd, NL.P Kepada Progresiflines.com menuturkan bahwa gelar kehormatan NL.P ini adalah gelar non akademik yang di berikan kepadanya atas prestasinya mengikuti Peacemaker Training pada ajang Peacemaker Training Award yang dihelat oleh Kementerian Hukum RI dan Mahkamah Agung RI pada Januari hingga Agustus tahun 2025 lalu.
Penerima gelar kehormatan ini ber-hak menyematkan gelar tersebut dibelakang namanya setelah gelar gelar akademik lainnya.
Lebih jauh Arwen menceritakan bahwa keikutsertaan dirinya pada kegiatan Peacemaker Training terkait dengan telah di bentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Desa di seluruh Indonesia.
Pada Peacemaker Training, seluruh kepala desa yang ikut dibekali pengetahuan dan pemahaman hukum dalam penyelesaian peristiwa hukum yang terjadi dalam wilayah administrasinya.
Materi yang dipelajari diantaranya meliputiPengantar Negara Hukum dan Pancasila, pengantar singkat hukum pidana, pengantar singkat hukum perdata, pengantar singkat Hukum Administrasi Negara, Teknik penyelesaian konflik sengketa hukum di masyarakat, Alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, metode dan teknik mediasi, Akses keadilan melalui mahkamah desa/kelurahan dan pos bantuan hukum desa/kelurahan dalam pembentukan desa/kelurahan sadar hukum dan penguatan program prioritas pemerintah dalam pembangunan desa dan kelurahan, serta aktualisasi Kades dan Lurah pada Posbakum desa/kelurahan.
Sejauh ini ilmu dan pengetahuan yang didapat dari peacemaker Training itu, tambah Arwen, sudah diterapkannya dalam beberapa penyelesaian persoalan hukum yang terjadi di wilayah desanya, diantaranya kasus sengketa tanah antar warga, kasus kenakalan remaja, pencurian hasil kebun warga beberapa kasus lain yang menurut hukum dapat diselesaikan di Posbakum Desa.
"Alhamdulillah ilmu dan pengetahuan yang didapat pada saat mengikuti Peacemaker Training lalu, saya terapkan dalam penyelesaian beberapa kasus yang terjadi di desa, saya dengan perangkat Posbakum mampu menyelesaikan dan mendamaikan pada tingkat desa, sehingga tidak harus berlanjut ke aparat penegak hukum. Kita pernah menangani kasus sengketa tanah antar warga, persoalan kenakalan remaja, perkelahian, pencurian hasil kebun, yang pelaku dan pemilik kebun adalah warga kita, dan beberapa kasus lainnya"Kata Arwen.
Menyandang gelar kehormatan NL.P ini sendiri, tambah Arwen, merupakan sebuah kebanggaan, sekaligus mengemban tugas berat. Kita harus mampu menjadi sumber penyelesaian konflik hukum di desa dan sekaligus mentransformasi pengetahuan tentang kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kepada perangkat dan warga desa, bukan hanya sekedar menyandang gelar kehormatan saja, dan dengan memperoleh gelar kehormatan ini, sekalian membuktikan bahwa pengabdian didesa selama ini benar-benar dilaksanakan serta mampu menoreh prestasi bagi desa, demikian pungkas Arwen Wahab.(A.One)
- 14 views
Leave a Reply