Skip to main content

Mediasi Tapal Batas "Deadlock" Masing-masing Kabupaten Serahkan Putusan Ke MK

Mediasi Tapal Batas "Deadlock" Masing-masing Kabupaten Serahkan Putusan Ke MK

Progresiflines.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali menindaklanjuti putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memediasi sengketa tapal batas (tabat) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan Pemda Bengkulu Utara, Kamis 6/6/2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Kota Bengkulu.

Hadir dalam mediasi itu Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin beserta jajaran, serta Bupati Bengkulu Utara, Mian beserta jajaran.Mediasi Tapal  Batas "Deadlock" Masing-masing Kabupaten  Serahkan Putusan Ke MK

Turut hadir Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, Komandan Kodim (Dandim) 0409 Rejang Lebong Letkol ARH. M. Erfan Yuli Saputro, Asisten I Setda Lebong, Reko Haryanto, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Fendi, Kabag Pemerintah, Herru Dana Putra dan tamu undangan lainnya.

Informasi terbaru, polemik tersebut  tinggal menunggu sidang putusan MK.Mediasi Tapal  Batas "Deadlock" Masing-masing Kabupaten  Serahkan Putusan Ke MK

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda, Mustarani Abidin usai rapat menyampaikan, mediasi pasca putusan sela gagal. Sehingga, polemik tapal batas saat ini tinggal menunggu sidang putusan MK.

Dijelaskannya, kesimpulan dari Pemkab BU tetap mempertahankan Permendagri Nomor 20 tahun 2015. Yakni batas kedua kabupaten tersebut yang berlaku saat ini.

"Lebong prinsip mau bernegosiasi. Bengkulu Utara tetap pada pendiriannya dan sepakat menyerahkan kepada MK," ujar Mustarani.

Dia menjelaskan, dari pihak Pemkab Lebong dan Pemkab BU selaku pihak termohon sama-sama telah memberikan kesimpulan kepada pihak MK untuk dijadikan penilaian dalam agenda putusan akhir MK nantinya.

Dia menegaskan, perbedaan pendapat yang terjadi saat mediasi adalah hal yang lumrah. Proses persidangan pun masih berjalan sehingga belum ada keputusan yang dibuat oleh MK.

"Lebong sepakat juga menyerahkan  menunggu hasil MK," demikian Mustarani.

Pantauan di lapangan, mediasi pertama ini berakhir deadlock. Sehingga, antara kedua pemerintah sepakat jika polemik tabat itu diserahkan kepada MK.(**)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related