Skip to main content

Residivis Tsk Percobaan Curas Berhasil Diamankan Polres Lebong

Residivis Tsk Percobaan Curas Berhasil Diamankan Polres Lebong

Progresiflines.com - Pelaku  percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh tersangka (Tsk) RM alias R (31 tahun) pada pertengahan Bulan Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil diamankan  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong.

Tsk RM alias R yang sempat gagal melakukan tindakan curas itu sempat melarikan diri dari kejaran polisi ke Kota Batam setelah korbannya membuat laporan.Residivis Tsk Percobaan Curas Berhasil Diamankan Polres Lebong

Peristiwa itu diungkap oleh Waka Polres Lebong, KOMPOL Mulyadi. MR pada konferensi pers yang di gelar di Mako Polres pada Senin 25 Maret 2024.

Mulyadi menuturkan bahwa   tsk RM alias R melakukan aksinya di ruas jalan antara desa Lemeu menuju Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis.

Tersangka berupaya merampas Hand Phone (HP) milik korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.Residivis Tsk Percobaan Curas Berhasil Diamankan Polres Lebong

Namun korban waktu itu berhasil melawan dan melarikan diri, sehingga tsk gagal merampas HP korban dan korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Reskrim Polres Lebong.

Lebih lanjut Waka Polres, Mulyadi memaparkan, kronologi penangkapan tsk RM alis R, berkat infomasi dari masyarakat bahwa  tsk telah kembali berada di Lebong.

Dikatakan Mulyadi, mendapatkan informasi keberadaan tsk, pihaknya bergerak cepat. Dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kanit Pidum, pada 20 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB melakukan penangkapan Tsk RM alias R di rumahnya di Desa Tangua Kecamatan Utama Jaya.

Pada saat penangkapan tersebut, Tsk RM alias R sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi dengan sigap melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan tsk.

Ikut diamankan bersama tsk, sebilah senjata tajam jenis pisau dan satu unit motor yang digunakan saat melakukan aksinya.

Terhadap aksi kejahatan yang dilakukan, tsk RM alias R diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 Tahun. Demikian Waka Polres Lebong Muslyadi, MR mengakhiri.(A.One)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related