Bupati Akan Segera Terbitkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 27 Kades
Progresiflines.com - Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori dalam satu atau dua hari ke depan akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, menyusul disahkannya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu diungkapkan Bupati Usai membuka secara resmi kegiatan sosialisasi anti korupsi pencegahan dan pengendalian pada aparatur pemerintah Kabupaten Lebong, Selasa 2/7/2024 kemarin.
Dikatakan Bupati, di Kabupaten Lebong terdapat 27 desa yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir pada awal tahu 2025.
Jika mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan hasil konsultasi Pemerintah Kabupaten Lebong ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia beberapa waktu lalu, maka ke 27 kepala desa tersebut mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
" ya ada 27 Kepala desa, kalau tidak salah saya, itu dalam waktu dekat, satu atau dua hari ke depan akan dikomunikasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) apakah SK-nya sudah dinaikkan atau blm, namun sesegera mungkin akan saya lakukan perpanjangan" demikian kata Bupati Kopli Ansori.(A.One)
- 180 views
Leave a Reply