Skip to main content

12 KPM BLT DD Desa Gandung Terima Penyaluran Tahap Pertama

12 KPM BLT DD Desa Gandung Terima Penyaluran Tahap Pertama

Muara Aman, Progresiflines.com - Sebanyak 12 warga Desa Gandung Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu yang sebelumnya di tetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan dari Dana Desa (DD) oleh pemerintah desa (Pemdes),  hari ini, Sabtu 30/5/2026, mulai menerima penyaluran tahap pertama tahun anggaran 2026.

Penyaluran  BLT DD dilaksanakan di Kantor desa setempat, dipimpin langsung oleh Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Desa Gandung, Heni Natalia, SE, dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa Kecamatan Lebong Utara, Andry, Kader dan seluruh perangkat desa.

Pjs Kades, Heni Natalia, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris desa (Sekdes), Eko Susandi menyampaikan bahwa untuk penyaluran BLT DD tahap pertama tahun anggaran 2026, pihaknya memberikan langsung sekaligus lima bulan, yakni untuk Bulan Januari hingga Bulan Mei.

Lebih lanjut Eko menuturkan bahwa tahun 2026 terjadi pengurangan penerima BLT DD. Jika tahun sebelumnya Jumlah KPM BLT DD sebanyak  30, maka tahun ini hanya sebanyak 12 KPM. Hal ini terkait pagu anggaran DD sendiri terjadi pengurangan. Penetapan ke 12 KPM tersebut, jelas Eko, setelah pihaknya melakukan pendataan ulang, memverifikasi dan memvalidasi data warga penerima bantuan, kemudian bersama BPD, Pemdes menetapkan 12 KPM tersebut.

Untuk itu pihaknya meminta kepada warga yang pada tahun ini tidak lagi tercatat sebagai KPM BLT DD agar dapat memaklumi. Namun demikian Pemdes Desa Gandung akan tetap mengupayakan agar warga tidak lagi menerima BLT DD supaya dapat menerima bantuan dalam bentuk lain, seperti BLT Kemensos, bantuan pangan non tunai (BNPT) dan lainnya.

Adapun pada tahun ini, tambah Eko, untuk besaran  BLT DD yang di berikan sebesar Rp.200ribu. angka tersebut setelah mempelajari regulasi yang mengatur tentang teknis penyaluran BLT DD.

Berkaitan dengan penyampaian Sekdes, Koordinator  TPP Desa, Kecamatan Lebong Utara Andry membenarkan apa yang disampaikan tersebut. Untuk pagu anggaran DD memang terjadi penurunan, dan bukan hanya di Kabupaten Lebong, tapi di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu jumlah KPM BLT DD juga mengalami pengurangan, ini disesuaikan dengan pagu anggaran desa.

Ditambahkan Andry, kriteria penerima juga diperketat, sehingga mereka yang ditetapkan sebagai KPM, benar-benar sesuai kriteria yang  diatur dalamPermendes nomor 16 Tahun 2025, diantaranya warga yang kehilangan mata pencarian, mereka yang hidup dalam kondisi miskin ekstrim, menderita penyakit menahun, telah lanjut usia dan lainnya.

Untuk besaran BLT DD yang di terima KPM, Tambah Andry lagi, PMK Nomor 7 tahun 2026, hanya mengatur besaran maksimal yang diberikan sebesar tiga ratus ribu rupiah, artinya jika keuangan desa mencukupi, pemdes bisa menyesuaikan dengan kemampuan keuangannya.

Pada kesempatan ini, Andry juga mengingatkan Pemdes agar tidak sembarangan mengganti KPM yang telah ditetapkan. Kalaupun ada terjadi perubahan penerima BLT DD, hal itu harus di laksanakan dalam musyawarah desa khusus (musdessus). Ini untuk menghindari pelanggaran regulasi  dan gejolak akibat pergantian penerima BLT DD. (A.One)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related