Diduga Plat Merah Berubah Putih, Motor Dinas Kades Hiang Sakti Kerinci Disorot Warga
Kerinci, Progresiflines.com – Polemik penggunaan kendaraan dinas kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Kerinci. Kali ini sorotan mengarah pada sepeda motor dinas milik Kepala Desa Hiang Sakti, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci. Kendaraan tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan telah mengalami perubahan identitas kendaraan.
Motor dinas jenis Yamaha Nmax warna hitam tersebut merupakan bantuan Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2022 untuk operasional kepala desa. Kini, motor itu menjadi perbincangan warga setelah terlihat berada di depan warung dan tidak lagi menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah sebagaimana lazimnya kendaraan dinas pemerintah.
Motor bernomor polisi BH 6290 D tersebut diketahui kini menggunakan plat nomor berwarna putih layaknya kendaraan pribadi. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas penggunaan kendaraan dinas serta dugaan adanya perubahan identitas kendaraan milik negara.
“Yang jadi pertanyaan masyarakat itu kenapa motor dinas plat merah bisa berubah jadi plat putih. Seolah-olah seperti kendaraan pribadi. Padahal itu aset pemerintah untuk menunjang pelayanan masyarakat,” ungkap salah satu warga Desa Hiang Sakti yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (03/06/2026).
Warga menilai kendaraan operasional desa seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan dipakai bebas layaknya kendaraan pribadi. Apalagi kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang pengadaannya menggunakan anggaran pemerintah daerah.
“Motor itu dibeli dari uang negara untuk menunjang kerja kepala desa, bukan untuk gaya-gayaan atau nongkrong di warung. Kalau benar platnya diganti, masyarakat tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” imbuh warga lainnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Kerinci memberikan kendaraan dinas berupa Yamaha Nmax kepada seluruh kepala desa sebagai penunjang mobilitas pelayanan masyarakat. Kendaraan tersebut diperuntukkan guna mempercepat pelayanan administrasi, pemantauan wilayah, hingga mendukung kegiatan pemerintahan desa.
Dalam aturan penggunaan kendaraan dinas, aset milik pemerintah dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas di luar tugas kedinasan. Selain itu, kendaraan dinas juga wajib mempertahankan identitas resminya, termasuk penggunaan TNKB merah sebagai penanda kendaraan milik negara.
Muncul dugaan bahwa perubahan TNKB dari merah menjadi putih berpotensi menyalahi aturan administrasi kendaraan bermotor. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan identitas kendaraan dinas apabila dilakukan tanpa prosedur resmi dan dasar hukum yang jelas.
Tak sedikit warga yang meminta Inspektorat Kabupaten Kerinci, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait status kendaraan tersebut.
“Kalau benar kendaraan dinas diganti identitasnya menjadi seperti kendaraan pribadi, maka ini bukan persoalan sepele. Pemerintah harus tegas agar aset negara tidak disalahgunakan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Hiang Sakti maupun Kepala Desa Hiang Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perubahan TNKB kendaraan dinas tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aset negara digunakan sesuai aturan dan tidak berubah fungsi menjadi fasilitas pribadi pejabat desa.(Stn)
- 1 view
Leave a Reply