Empat Desa Di Kecamatan Amen Belum Direkomendasi Pengajuan DD & ADD Oleh Pemerintah Kecamatan
Progresiflines.com - Muara Aman, Himbauan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Lebong, Saprul, beberapa waktu lalu terkait masih sedikit pemerintah desa yang mengajukan pencairan dana desa dan Alokasi dana desa (DD & ADD) tahap kedua Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun anggaran 2025, direspon cepat oleh pemerintahan desa.
Terdata sampai dengan Minggu terakhir Oktober ini sudah lebih dari 50% desa yang mengajukan ke Dinas PMD dari 93 desa yang ada se-Kabupaten Lebong. Namun begitu, masih terdapat beberapa desa yang hingga saat ini, Rabu 29/10/2025.
Bahkan masih belum mendapat rekomendasi dari kecamatan, dimana rekomendasi ini diperlukan untuk mendapatkan surat pengantar pengajuan pencairan dari Dinas PMD untuk pengajuan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Hal itu diungkapkan Camat Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Indera Istiawan SKM, melalui Sekretarisnya Edwarsyah, S.IP. Disampaikan Edwar, bahwa di Kecamatan Amen masih terdapat empat desa yang masih belum pengajuan dan direkomendasikan untuk mengajukan pencairan tahap kedua.
Ke empat desa tersebut yakni Desa Garut, Desa Sukau Rajo, Desa Sukau Mergo, dan Desa Nangai tayau 1. "Untuk Kecamatan Amen, sampai hari ini masih ada empat desa yang belum menyampaikan berkas pengajuan dan belum kita rekomendasikan untuk pengajuan pencairan DD dan ADD tahap kedua" Kata Edwar.
Ia menambahkan, belum direkomendasikannya keempat desa tersebut karena masih terdapat beberapa berkas pengajuan yang disampaikan belum lengkap, Salah satunya laporan realisasi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Empat desa itu masih belum melengkapi berkas realisasi tahap pertama, sehingga belum kita beri rekomendasi, kita minta mereka melengkapi dulu berkas realisasi baik secara administrasi maupun dokumentasi dan kelengkapan lainnya seperti yang sudah kami sampaikan" tambah Edwar.
"Termasuk kelengkapan administrasi realisasi penyertaan modal BUMDES, karen ini dana DD, merupakan dana milik masyarakat juga, sehingga kita juga ingin mengetahui bagaimana penggunaannya dan bagaimana realisasinya.
ini juga jadi salah satu syarat rekomendasi dari kecamatan yang kita minta, adapun berkas yang kita minta diantaranya SK pengurus BUMDES, Perdes tentang BUMDES. AD/ART, Buku Kas Umum, RAB Kegiatan BUMdes" tambahnya lagi Terkait desa yang belum melakukan pengajuan pencairan DD dan ADD tahap kedua tersebut, pihak Kecamatan Amen menghimbau agar pemerintah desa seger melengkapi administrasi seperti persyaratan untuk rekomendasi yang sudah disampaikan.
Hal itu penting, mengingat waktu efektif merealisasikan kegiatan tahap kedua hanya tinggal satu bulan lagi, karena masuk Desember sudah akan tutup buku, Demikian Edwar mengakhiri. (A.One)
- 93 views
Leave a Reply