Fraksi-fraksi DPRD Setujui RAPBD-P Menjadi Perda APBD-P Tahun2026
Tubei, Progresiflines.com - Rabu (26/8/2026) Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Carles Ronsen, S.Sos, dan dihadiri Wakil Bupati Lebong Bambang Agus Suprabudi (Bambang ASB), S.Sos., M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, anggota DPRD, serta jajaran pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Dalam rapat tersebut, lima fraksi DPRD Kabupaten Lebong menyampaikan pandangan akhir masing-masing, yakni Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Meski memberikan persetujuan, masing-masing fraksi turut menyampaikan sejumlah catatan dan penekanan kepada pemerintah daerah. Fraksi Golkar, misalnya, mengingatkan pemerintah daerah agar mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan mengingat waktu pelaksanaan APBD Perubahan hingga akhir tahun anggaran relatif terbatas. Pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga dinilai perlu diperkuat agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan.

Sementara Fraksi Demokrat menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang hati-hati dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan fiskal daerah. Kebijakan anggaran diharapkan tetap disusun berdasarkan kondisi keuangan daerah yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi PKB juga memberikan perhatian terhadap aspek kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal. Fraksi tersebut meminta agar program-program prioritas tetap dijaga dan seluruh kegiatan yang telah dianggarkan dapat direalisasikan secara optimal dalam waktu yang tersedia.
Adapun Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya menekankan bahwa setiap perubahan anggaran harus memiliki dasar yang jelas, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, anggaran yang ditetapkan diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebong.
Dengan adanya persetujuan dari seluruh fraksi, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan pengambilan keputusan bersama untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(A.One)
- 10 views
Leave a Reply