Pemdes Lemeu Dukung Pelaksanaan KDMP Di Kabupaten Lebong
Tubei, Progresiflines.com - Dukungan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Lemeu Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu tersebut diwujudkan dalam bentuk fasilitasi dan hibah lahan desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pemdes juga telah merealisasikan anggaran pembetukan dan legalitas KDMP dengan membiayai pembuatan AKTA Notaris dan Pengesahan Kemenkumham dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 lalu.
Kepada Progresiflines.com, Kamis (27/8/2026) Kepala Desa (Kades) Desa Lemeu, Sumardi yang akrab disapa Abing menuturkan bahwa dukungan yang dilakukan oleh pemerintahannya mengingat pembentukan dan pelaksanaan KDMP ini merupakan Instruksi langsung dari Presiden melalu Inpres Nomor 9 Tahun 2025, dimana inti dari Inpres Nomor 9 tersebut tentang percepatan pembentukan KDMP melalui pendirian, pengembangan pengembangan dan revitalisasi.
Selain itu menurut Abing, Kades yang juga dikenal gacor ini, Pembentukan dan pelaksanaan pendirian KDMP memiliki visi yang jelas, dimana diharapkan ke depannya KDMP mampu menjadi pusat perutaran ekonomi desa. KDMP ini juga nantinya dapat menyerap tenaga kerja lokal desa. Tentunya jika semua berjalan sesuai agenda program pemerintah, KDMP ini diharapkan mampu berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu Abing sebagai kepala desa mendukung penuh pelaksanaan pembangunan dan jalannya operasional KDMP di desanya.
Ironisnya, dukungan dan semangat Kades Lemeu terhadap pelaksanaan KDMP ini tidak dibarengi oleh kepala desa lainnya di Kecamatan Uram Jaya. Dari tujuh desa yang yang berada dalam wilayah administratif Kecamatan Uram Jaya, hanya desa Lemeu yang menjalankan Program pemerintah pusat sesuai Inpres nomor 9 tahun 2025 tersebut, sementara enam desa lainnya tidak terlihat adanya aktivitas pembangunan KDMP, beberapa kepala desa yang sempat dibincangi rata-rata mengungkapkan bahwa tidak tersedianya lahan sesuai standar yang pendirian KDMP.
Kondisi tersebut sangat disayangkan, padahal pelaksanaan KDMP ini nantinya akan sangat berkontribusi bagi masyarakat dan pemerintahan desa, seperti tertuang dalam Permendesa No 10 tahun 2025, dimana poin penting dalam Permendesa tersebut menegaskan bahwa minimal 20% keuntungan bersih KDMP setiap tahunnya disetor ke Desa, masuk APBDes.(A.One)
- 72 views
Leave a Reply