Skip to main content

Bandan Anggaran DPRD Lebong dan TAPD Sepakati APBD-P Tahun 2026

Bandan Anggaran DPRD Dan TAPD Sepakati APBD-P Tahun 2026

Tubei, Progresiflines.com -  Tahapan panjang pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang digeber  Bandan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong sejak akhir Juli lalu, akhirnya selesai dan disepakati bersama secara resmi pada Rabu (12/8/2026).

Capaian kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antar Banggar DPRD dengan TAPD yang dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Lebong H,Azhari,SH.MH.

Tampak pimpinan Banggar DPRD    hadir lengkap pada penandatanganan kesepakatan tersebut, Ketua Carles Ronsen,S.Sos., dan Wakil Ketua Ahmat Lutfi serta Wakil ketua Rinto Putra Cahyo,S.Kep., berserta seluruh anggota.

Ketua Banggar DPRD memaparkan bahwa sasaran utama pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) adalah menyelaraskan Kebijakan untuk memadukan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dengan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Selanjutnya adalah untuk menilai realisme pendapatan, dengan menguji keakuratan proyeksi pendapatan daerah dan asumsi makro ekonomi yang mendasarinya.

Lebih lanjut Carles Ronsen menyampaikan bahwa pembahasan tersebut adalah untuk ketepatan sasaran program, memastikan alokasi plafon anggaran belanja benar-benar efektif, efisien dan menjawab kebutuhan prioritas masyarakat.

Dengan dasar Kesepakatan bersama untuk menghasilkan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD yang sah pada tahapan penganggaran berikutnya.

"Tujuan pembahasan KUA-PPAS Rancangan APBD perubahan tahun 2026 adalah menyelaraskan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan perkembangan situasi ekonomi, hasil evaluasi semester pertama, serta pergeseran prioritas pembangunan agar APBD Perubahan tetap seimbang dan tepat sasaran. Penyesuaian Kebijakan Fiskal mengubah asumsi makro ekonomi jika terjadi perubahan kondisi daerah atau nasional, serta menyesuaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi berjalan" Kata Carles Ronsen

"Kemudian menilai ulang sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya., untuk optimalisasi program dan belanja serta menggeser alokasi dana antar-program atau antar-OPD yang lebih mendesak" tambahnya.

Selain itu menurut Carles Ronsen juga untuk menguji asas kebermanfaatan anggaran bagi masyarakat di sisa tahun anggaran, serta memastikan efisiensi dan efektivitas program infrastruktur serta pelayanan publik.

Dasar  hukum anggaran final Menjadi dasar kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Untuk menghasilkan pedoman resmi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026.

"Atas telah disepakatinya dan ditandatangani bersama nota kesepakatan APBD-P perubahan tersebut, Kita semua bersyukur kehadirat  Allah SWT dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Banggar DPRD serta TAPD dan seluruh anggota tim,  Alhamdulillaah pembahasan RAPBD-Perubahan Tahun anggaran 2026 sudah dapat disepakati" Demikian pungkas Carles Ronsen,S.Sos (A.One)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related