Skip to main content

Curi Handphone Di Rumah Warga Pemuda 20 Th Diciduk Polisi

Curi Handphone Di Rumah Warga Pemuda 20 Th Diciduk Polisi

Progresiflines.com - Polisi kembali Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone di sebuah rumah di Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Sabtu 8/6/2024 dinihari.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong IPTU Mohamad Subkhan disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, pengungkapan itu setelah korbannya Hartono (43) warga Talang Ulu melaporkan kasus tersebut sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas mengidentifikasi pelaku tak jauh dari rumah korban.Curi Handphone Di Rumah Warga Pemuda 20 Th Diciduk Polisi

Pelaku pencurian terbilang masih muda berusia 20 tahun berinisial SE warga Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara.

"Tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan berikut barang bukti handphone Vivo Y91C warna fusion black dengan kotak. Termasuk 1 buah pisau tanpa gagang dan 1 keping jendela kaca," kata PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, Minggu (9/6).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian pada hari Jum'at (7/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelapor mengisi daya baterai handphone.

Kemudian, istri korban bernama Henti terbangun pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Istri korban melihat jendela rumahnya dibuka dan membangun suaminya.

Setelah memeriksa, korban tidak lagi menemukan satu unit handphone merk Vivo Y91C warna fusion black yang diletakan lemari rumah tengah tepatnya di bawah televisi.

Peristiwa itu dilaporkan pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 17.12 WIB sesuai dengan Nomor:LP/B/19/VI/2024/SPKT/Polsek Lebong Utara/ Polres Lebong/Polda Bengkulu  tanggal 08 Juni 2024.

Ia membeberkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan dengan cara mencongkel jendela rumah korban, mengambil handphone dan keluar dari jalan masuk tersebut.

Bahkan, pelaku diamankan Sabtu (8/6) sekitar pukul 18.00 WIB, usai kepolisian berhasil mendeteksi keberadaan handphone.

"Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku tersebut telah mengakui perbuatan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana," tutupnya.(**)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related