26 Saksi Diperiksa, Kasus Dugaan Penyimpangan PDAM Tirta Ratu Samban Masih Didalami Jaksa
BENGKULU UTARA, Progresiflines.com – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan di Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara terus bergulir. Hingga saat ini, sebanyak 26 saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai rangkaian peristiwa sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Nurmalina Hadjar, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ari Melando, SH, MH, mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman secara menyeluruh.
“Tim penyidik terus mendalami proses penyidikan, baik dari saksi maupun bukti. Secara komprehensif terus kami kumpulkan,” ujar Ari.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menyebutkan bahwa hingga kini sebanyak 26 orang telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami masih pendalaman. Hingga saat ini 26 saksi telah kami panggil,” ungkapnya.
Pihak Kejaksaan menegaskan, penetapan tersangka nantinya akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Saat ini, penyidik masih berupaya memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan kerugian dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah mencuatnya hasil evaluasi BPKP terhadap Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban periode 2020–2024. Dalam evaluasi tersebut, tercatat akumulasi kerugian perusahaan yang nilainya mencapai sekitar Rp34 miliar.
Selain persoalan kerugian, pemberian reward sebesar Rp391.563.220 juga menjadi sorotan. Berdasarkan hasil evaluasi BPKP, dana tersebut dialokasikan kepada Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai.
Temuan mengenai pembayaran reward tersebut turut menjadi bagian dari persoalan tata kelola Perumda yang mendapat perhatian dalam proses pendalaman perkara.
Persoalan di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban sebelumnya juga pernah mencuat terkait dugaan pungutan dalam proses penerimaan pegawai. Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditahan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan pungutan yang dilakukan.
Dengan telah diperiksanya 26 saksi, proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan di Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban masih terus berjalan. Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara masih mendalami keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Tahapan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan perkara ini masih menunggu langkah resmi dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
- 1 view
Leave a Reply