Skip to main content

Aniaya Tetangga, Warga Desa Lemeupit Ditangkap Polisi

Aniaya Tetangga, Warga Desa Lemeupit Ditangkap Polisi

Progresiflines.com - Seorang warga Desa Lemeupit, Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, Pajril Anwar (41) menjadi korban penganiayaan warga berinisial Fd di Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 22/3/2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, bahwa saat ini Fd telah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/III/2024/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU tanggal 24 Maret 2024.

Kejadian berawal kakak terlapor bernama Ilham mendatangi rumah korban sembari marah-marah kepada pelapor mengenai masalah masalah batas batas tanah mereka yang masih diperebutkan.

"Setelah pelapor keluar mereka pun masih berselisih mulut mengenai batas tanah rumah," ujar Kasat.

Dia menambahkan, saat berargumen tiba tiba datanglah pelaku Fd datang dari depan rumahnya berjalan ke arah rumah pelapor dan memanggilnya untuk keluar rumah.

Pada saat pelapor mendatangi terlapor, Fd memukul mata kiri pelapor sebanyak 1 kali sehingga pelapor terjatuh dan mengalami luka lebam dan luka di bagian mata pelapor.

Atas tindakan yang dilakukan oleh terduga, sehingga terduga dikenakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.(**)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related