Skip to main content

Waka I DPRD Harap Pemprov Segera Perbaiki Jalan Provinsi di Lebong

Waka I DPRD Harap Pemprov Segera Perbaiki Jalan Provinsi di Lebong

Progresiflines.com - Semakin banyaknya kerusakan jalan Provinsi Bengkulu dalam dalam wilayah Kabupaten Lebong, membuat Wakil Ketua I (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Dedi Hariyanto,SH ikut terusik perhatiannya.

Diketahui beberapa ruas jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (pemprov) Bengkulu yang berada dalam wilayah Kabupaten  Lebong, sekarang ini terlihat rusak parah dan belum juga diperbaiki.https://progresiflines.com/waka-i-dprd-harap-pemprov-segera-perbaiki-jalan-provinsi-di-lebong

Seperti ruas jalan Dari Desa Bioa Putiak, Desa Air Kopras, hingga Desa Tunggang. Kemudian ruas jalan Dari Desa Talang Ulu menuju Ke Kelurahan Tanjung Agung serta ruas jalan lintas Lebong - Curup yang akhir-akhir ini sering dilanda longsor.

Terkait hal itu, Waka I DPRD Lebong, Dedi Hariyanto, SH saat dikonfirmasi via handphone mengatakan prihatin dengan kondisi ruas jalan tersebut.Waka I DPRD Harap Pemprov  Segera Perbaiki Jalan Provinsi di Lebong

" ya kita ketahui beberapa ruas jalan tersebut kondisinya rusak, bahkan di beberapa titik terlihat sangat parah, kita prihatin dengan kondisi itu" Kata Dedi.

Lebih lanjut Dedi menuturkan bahwa
Sebagai wakil rakyat, terkait jalan tersebut, Dia hanya bisa menyuarakan dan mengkomunikasikan dengan pihak-pihak yang berkompeten di Provinsi.

"Saya pribadi sudah pernah mengkomunikasikan soal itu kepada Anggota dewan dari Fraksi Nasdem di DPRD provinsi, hanya saja saya tidak tahu bagaimana penganggaran di Provinsinya, kalau saja jalan tersebut dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebong, tentu sudah jauh hari Kami anggarkan untuk perbaikannya" Katanya lagi.

"Mengingat ruas jalan yang mengalami kerusakan tersebut merupakan jalan lintas yang digunakan beraktivitas sehari-hari, baik untuk mobilitas orang, barang dan lainnya, sehingga dirasa sangat mendesak untuk segera diperbaiki, saya berharap agar pemerintah provinsi agar segera melakukan perbaikan" demikian pungkas Dedi.(A.One)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related