Polisi Panggil Mahmud Siam Terkait Aksi Penggembokan Ruang Kerja Wabup
Progresiflines.com - Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan, melalui Kepala Satuan Reserse Krimimal (Kasat Reskrim) Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri kepada awak media usai menggelar konferensi pers di Mako polres pada Senin 30/12/2024.
Pemanggilan Mahmud Siam tersebut dalam rangka menggali keterengan terkait laporan Wakil Bupati Kabupaten Lebong yang ruang kerjanya di segel oleh para ASN yang berunjuk rasa pada Bulan November 2024 lalu dengan rantai, sehingga ruang kerja tersebut tidak dapat digunakan.
"O ya, kemaren kita sudah memanggil pak Mahmud Siam untuk kita lakukan pemeriksaan, dan akan lakukan juga pemeriksaan-pemeriksaan lainnya" Kata Kasat
"Termasuk juga nanti kita akan melakukan pendalaman unsur pelanggaran yang dilakukan" tambahnya
Diketahui pada aksi para ASN dan THLT serta perangkat desa yang dilakukan pada bulan November 2024 lalu ke Gedung Pemerintah Kabupaten Lebong, peserta aksi melakukan penyegelan ruang kerja Wakil Bupati sehingga menyebabkan Wakil Bupati tidak dapat menggunakan ruangan kerja tersebut.
Karena itu Wakil Bupati melaporkan perbuatan penyegelan ruang kerja tersebut ke pihak Polres Lebong. Ada delapan ASN yang dilaporkan karena dianggap bertanggungjawab terhadap aksi penyegelan tersebut.
"Yang dilaporkan delapan orang itu, kita lakukan pemanggilan secara berjenjang, nanti akan diketahui siapa-siapa lagi yang terkait masalah itu dari keterangan saksi-saksi yang kita panggil" Kata kasat menjelaskan
Untuk pasal yang dikenakan pada para terlapor, Kasat mengatakan masih akan didalami dulu persoalannya, baru berikutnya akan diterapkan pasal yang dilanggar oleh para terlapor.
"Nanti akan kita dalami, apakah larinya ke pasal 170 atau 406, nanti akan diketahui" tambahnya lagi.
Untuk sekarang ini, persoalan yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan, pungkas Kasat (A.One)
- 402 views
Leave a Reply