Skip to main content

DPRD Lebong Sepakati Empat Raperda Lanjut ke Tahap Pembahasan, Fraksi Beri Sejumlah Catatan Strategis

DPRD Lebong Sepakati Empat Raperda Lanjut ke Tahap Pembahasan, Fraksi Beri Sejumlah Catatan Strategis

LEBONG, Progresiflines.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong Ahmad Luthfi dan dihadiri Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, lima fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lebong, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR).

Secara umum, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima keempat Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah daerah. Meski demikian, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah saran, masukan, dan catatan strategis sebagai upaya penyempurnaan substansi regulasi agar lebih efektif dalam pelaksanaannya.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pandangan umum yang dibacakan Silvy Anjasari, Fraksi PAN mendorong Pemerintah Kabupaten Lebong agar mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi daerah, seperti sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, energi panas bumi, perdagangan, jasa, hingga pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, Fraksi PAN juga mengusulkan penerapan sistem digital dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan transparansi, efisiensi, serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Menurut fraksi tersebut, ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat harus diimbangi dengan upaya serius dalam menggali sumber-sumber PAD secara profesional dan berkelanjutan.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar menilai laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga harus dimanfaatkan sebagai instrumen evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Fraksi Golkar berharap setiap anggaran yang dikeluarkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, pendidikan, kesehatan, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Lebong.

Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrat memberikan perhatian khusus terhadap Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR). Fraksi Demokrat berharap regulasi tersebut mampu memastikan pelaksanaan program CSR perusahaan lebih terarah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, pelestarian lingkungan, serta penyediaan sarana air bersih.

Adapun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya (Gerindra) juga menyatakan persetujuannya agar keempat Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Kedua fraksi turut menyampaikan sejumlah masukan agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Usai penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD Kabupaten Lebong akan melanjutkan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan komisi-komisi terkait. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar sebelum keempat Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


 

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related