Skip to main content

Bupati Dorong Percepatan Reforma Agraria Di Kabupaten Lebong

Bupati Dorong Percepatan Reforma Agraria Di Kabupaten Lebong

Progresiflines.com - Penjabat Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten  Lebong, Mahmud Siam memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong tahun 2024 di Gedung Graha Bina Praja Setda Lebong, Kamis 1/8/2024.

Sidang dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong Tabri Z, Kajari Lebong Evi Hasibuan yang diwakili Hendrizal, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, diwakili KBO Satreskrim IPTU Norman.Bupati Dorong Percepatan Reforma Agraria Di Kabupaten Lebong

Hadir juga, Asisten I Setda Lebong Reko Haryanto, Kepala Dinas (Kadis) Perkim Epan Gustanto, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR-P Evi Nining, Kabid PPLH DLH Lebong Rizal, perwakilan TNKS, serta Anggota Tim Gugus lainnya.

Bupati Lebong, Kopli Ansori, Selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), melalui Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam menyampaikan, permohonan maaf atas ketidakhadirannya karena sedang bertugas di luar daerah.

"Saya mewakili bupati mengucapkan terima kasih kepada stake holder yang bersama-sama telah bekerja keras. Saya mengimbau, mari menjadikan momentum ini untuk merapatkan barisan untuk pembangunan Kabupaten Lebong guna mewujudkan masyarakat yang bahagia dan sejahtera," ungkapnya.

Mahmud menambahkan, Reforma Agraria merupakan program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) sebagai salah satu Program Strategis Nasional, yang kemudian didukung dengan adanya Perpres Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan Agraria.

Dia berharap, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Lebong Tahun 2024 dapat saling mendukung, bersinergi, dan berperan aktif dalam mendiskusikan strategi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dalam penyelesaian permasalahan pertanahan dan dapat mengidentifikasi lokasi-lokasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya akan ditindaklanjuti untuk disertipikasikan melalui kegiatan Redistribusi Tanah dan/atau melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ia menuturkan, Reforma Agraria tidak hanya memberikan akses yang lebih adil terhadap sumber daya tanah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi di sektor pertanian.

"Dengan adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, petani lebih termotivasi untuk melakukan investasi jangka panjang, seperti pembangunan infrastruktur pertanian dan adopsi teknologi modern," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Tabri Z menyampaikan, sidang itu digelar dalam rangka pembahasan, seleksi objek dan subyek redistribusi tanah di Kabupaten Lebong.

Adapun terlibat berdasarkan Keputusan Bupati Lebong Nomor 205 tahun 2024 tertanggal 15 Mei 2024 perihal Pembentukan Tim GTRA.

"Adapun lokus lokasi di dua wilayah Kecamatan Lebong Selatan," ungkapnya.

Dia mengutarakan, berdasarkan infografik terdapat 105 bidang sebagai sebagai obyek dengan luas 3.0871 hektare, dan 96 orang sebagai subyek di Desa Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan.

Kemudian, terdapat 90 bidang sebagai obyek sebagai luas wilayah 2.4447 hektare, dan 87 orang sebagai subyek di Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan.

"Subyek Redistribusi Tanah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria," tutup Tabri.(**)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related