Razia Gabungan, Dinsos dan Satpol PP Amankan Anak Jalanan dan Pengemis
Bengkulu, Progresiflines.com - Sebanyak 5 pengemis atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), terjaring dalam razia yang digelar Dinas Sosial dan Satpol PP Kota Bengkulu di kawasan Jalan S. Parman dan Jalan Soeprapto, Kamis (23/4/2026).
Pengemis yang terdiri dari 5 orang dewasa, 3 anak-anak dan 2 orang lanjut usia (lansia) itu kemudian diangkut ke Shelter Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan assessment lanjutan.
Kepala Dinas Sosial Afriyenita mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan salah satu upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.

"Pada BAB III Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai anak
jalanan, gelandangan dan pengemis di jalanan, angkutan
umum, lingkungan perumahan atau tempat umum lainnya
baik secara sendiri maupun bersama-sama," ungkapnya.
Disamping itu, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan terhadap para gepeng melalui razia yang dilakukan bersama Satpol PP.
"Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengetahui asal-usul mereka berasal jika para gepeng tersebut berasal dari Kota Bengkulu, mereka akan dimasukkan ke dalam daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah," ungkap Afriyenita.
Namun, jika mereka
berasal dari luar daerah, Dinsos akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal untuk proses Reunifikasi (pemulangan.red).
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan," Tegasnya.
Agar para pengemis yang terjaring tak kembali lagi ke jalan, pihaknya bakal mengusulkan mereka ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT- SEN) untuk mendapatkan bantuan-bantuan sosial dari pemerintah.
"Tentunya akan kita upayakan agar yang tertangkap hari ini bisa kita usulkan ke dalam DT-SEN untuk mendapatkan bantuan pemerintah, supaya dapat membantu mereka membangkitkan ekonomi dan aktivitas yang mereka lakukan di jalanan tidak terulang lagi," Tutupnya.
- 8 views
Leave a Reply