Skip to main content

Dinsos Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perda Gepeng, Warga Diminta Tidak Memberi Uang

Dinsos Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perda Gepeng, Warga Diminta Tidak Memberi Uang

Bengkulu, Progresiflines.com - Pemerintah Kota Dalam Hal ini Dinas Sosial Kota Bengkulu terus berupaya melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis kepada seluruh lapisan masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan suasana di Kota Bengkulu menjadi lebih tenteram dan kondusif. 

"diperlukan kerja sama berbagai pihak, karena tidak mungkin Perda ini dapat berjalan tanpa partisipasi seluruh lapisan masyarakat, anak-anak Gepeng ini rentan di eksploitasi oleh oknum sehingga dapat membuat ketenteraman Kota Bengkulu terganggu," papar Kadis Dinsos Afriyenita. 

Disamping itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu mengimbau agar masyarakat tidak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis.

Hal tersebut sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, sehingga masyarakat harus mengetahui jika Kota Bengkulu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis yang sudah diatur disertakan sanksi dan dendanya.
"aturan tersebut merespons banyak keluhan dari warga yang merasa terganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan karena pengemis biasa beroperasi di perempatan jalan dan objek wisata," paparnya. 

"Dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kita memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi," ungkap Afriyenita. 

Berdasarkan Perda tersebut, aktivitas atau kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan dan gelandangan dilarang, dan dapat dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.

"Kita menyosialisasikan perda ini melalui pengeras suara dari simpang ke simpang. Namun masih juga ditemukan aktivitas mengemis. Agar ada efek jeranya dalam waktu dekat kita akan melakukan razia pada para pengemis dan gepeng," tutup ibu kepala dinas sosial. 

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related