DPRD Lebong Mulai Bahas Empat Raperda Usulan Pemkab, Tahapan Legislasi Resmi Dimulai
LEBONG, Progresiflines.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong resmi memulai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Lebong melalui rapat paripurna penyampaian nota pengantar yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebong Ahmad Luthfi didampingi Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo. Hadir mewakili Bupati Lebong, Sekretaris Daerah H. Syarifuddin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menerima penyampaian nota pengantar dari Pemerintah Kabupaten Lebong terhadap empat Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR).
Dalam nota pengantarnya, Sekda Syarifuddin menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat laporan pelaksanaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp682,97 miliar atau 93,05 persen dari target, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sekitar Rp61,95 miliar atau 91,50 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 93,21 persen dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp24 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum dalam memperluas perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Lebong. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah juga diajukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan regulasi yang lebih tinggi sehingga pengelolaan aset daerah semakin tertib dan akuntabel.
Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR) turut menjadi perhatian dalam pembahasan awal. Pemerintah daerah menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat mekanisme pelaksanaan dan pelaporan program CSR perusahaan agar lebih transparan, terarah, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebong, Suan, mengatakan keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Propemperda Tahun 2026 yang telah disepakati bersama. Dari total 16 Raperda yang masuk dalam program legislasi daerah tahun ini, pembahasan tahap awal difokuskan pada empat Raperda usulan pemerintah daerah.
Menurut Suan, penyampaian nota pengantar merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah sebelum fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap materi yang diajukan.
“Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Raperda dari pihak eksekutif. Selanjutnya masing-masing fraksi akan mempelajari materi yang telah disampaikan sebelum menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah pandangan umum fraksi disampaikan, DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan melalui Bapemperda dan komisi terkait. Apabila seluruh tahapan telah selesai dan tercapai kesepakatan bersama, keempat Raperda tersebut akan dibawa kembali ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan dimulainya tahapan legislasi tersebut, DPRD Kabupaten Lebong menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembentukan peraturan daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Lebong.
- 3 views
Leave a Reply