Bupati Minta DD & ADD Digunakan Secara Efektif dan Efesien
Progresiflines.com - Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kabupaten Lebong, Kopli Ansori melalui Wakil Bupati (Wabup) Fahrurrozi pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD&ADD) yang dilaksanakan di Aula Bappeda pada Jum'at 19/1/2024.
Wabup menegaskan agar seluruh kepala desa se-Kabupaten Lebong dalam pengelolaan DD dan ADD mempedomani aturan yang sudah ditetapkan.
"Sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145-146 Tahun 2023 tentang pengalokasian DD di setiap desa, penyaluran dan penggunaan DD tahun anggaran 2024 serta peraturan Menteri PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan DD, dapat dipahami bahwa lokus penggunaan DD tahun 2024 yaitu untuk pemulihan ekonomi melalui penyaluran BLT, Penyertaan modal BUMDes, ketahanan pangan serta penanganan Stunting" Kata Wabup.
Wabup menambahkan bahwa kepada seluruh kepada desa agar juga mempedomani Perbup Nomor 5 Tahun 2024 Tentang ADD serta Surat Keputusan Bupati Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Juknis penggunaan DD di Kabupaten Lebong.
Hal itu agar nantinya penggunaan DD dan ADD dapat digunakan secara efektif dan efesien dalam upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat, sehingga akan tercipta desa yang mandiri, dengan masyarakat yang makmur, bahagia dan sejahtera, sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lebong, Demikian Wabup mengakhiri.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin yang juga hadir pada acara sosialisasi, pada kesempatan ini Mustarani menjawab tantangan yang beredar pada beberapa WAG, mengenai sering lambatnya realisasi DD dan ADD terkait administrasi.
Mengenai hal itu, Mustarani balik menantang kepala-kepala desa agar menyelesaikan seluruh administrasi terkait pengajuan DD dan ADD
"Kepada desa yang belum menyelesaikan Rekon, saya minta hari ini selesai, karena ini menyangkut dengan keuangan, mohon maaf tiga syarat untuk di BKD, tolong di catat" kata Sekda
"Pertama peraturan desa mengenai APBDesa, itu wajib. Yang kedua, surat kuasa pemindah bukan DD, yang ke tiga peraturan atau Surat Keputusan kepala desa mengenai keluarga penerima manfaat BLT" tambahnya
"Saya minta komitmen kita kalau mau cepat, jadi minggu ini saya minta, Pak Pendamping untuk mendampingi desa di Kecamatan masing-masing. Minggu ini saya akan chek lagi, itu minta selesai, bisa ya pak kades/bu kades. Awal Februari sudah ada di meja saya" Demikian Kata Sekda.(A.One)
- 44 views
Leave a Reply