Skip to main content

Akomodir Usulan Mitigasi Bencana, Pemdes Sukau Datang Anggarkan 105 Jt Untuk Pembangunan Bronjong

Akomodir Usulan Mitigasi Bencana, Pemdes Sukau Datang Anggarkan 105 Jt Untuk Pembangunan Bronjong

Sukau Datang, Progresiflines.com - Hal itu disampaikan Pejabat sementara (Pjs) Kepala desa (Kades) Desa Sukau Datang Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong pada musyawarah desa (Musdes) pengesahan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di kantor desa setempat, Kamis (16/4/2026).

Pjs. Kades, Beny Marty Dewa Putra dalam musyawarah tersebut menuturkan bahwa akan dianggarkannya dana pembangunan bronjong ini untuk mengakomodir usulan warga yang kerap terdampak banjir ketika terjadi hujan.

Lebih lanjut Pjs. Kades menyampaikan bahwa mendesaknya dibangun bronjong tersebut guna mengantisipasi meluasnya dampak yang ditimbulkan akibat luapan air sungai, selain itu untuk menghentikan erosi yang terus meluas pada daerah aliran sungai (DAS). Ini juga merupakan upaya mitigasi bencana terhadap kawasan pemukiman warga di sekitar DAS.

Ia juga menyampaikan bahwa APBDes Desa Sukau Datang bersumber dari dua transfer yakni dana desa (DD) dari APBN pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Lebong. 

Camat Kecamatan Tubei, Rizka Putra Utama, SE yang berkesempatan menyampaikan sambutan pada acara musdes tersebut meminta pemerintah Desa Sukau Datang untuk berperan aktif mensukseskan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2026 ini.

Camat menyampaikan bahwa peraturan pelaksana dari UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa, yakni PP nomor 16 Tahun 2026 tentang desa sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Lebong tengah mempersiapkan regulasi teknis untuk dilaksanakannya pilkades tersebut.

Sementara itu, Andry, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, Kecamatan Tubei yang aktif mendampingi desa, pada kesempatan kali ini menghimbau agar pemerintahan desa segera melengkapi berkas pengajuan.

Meskipun PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan dana desa menyebutkan penyaluran dana desa reguler tahap pertama sebesar 40% dapat dilakukan paling lambat bulan Juni 2026, tapi sebaiknya pemerintah desa secepatnya melakukan pengajuannya, ini untuk mengantisipasi regulasi yang kadang berubah tiba-tiba, seperti yang terjadi pada Tahun 2025 lalu.

Tahun 2025, banyak desa yang DD nya tidak bisa dibayarkan oleh pemerintah pusat karena regulasi yang mengatur program desa yang tidakk termasuk program nasional (non earmark) pada tahap dua tidak ditransfer pusat.

Acara penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Sukau Datang ini, dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan dihadiri anggotanya, sementara draft APBDes disampaikan langsung oleh Pjs. Kades, Beny Marty Dewa Putra, SH, didampingi seluruh perangkat desa. Hadir juga Camat Kecamatan Tubei, BABINSA, SERKA. Isnan, Direktur BUMDes, Ketua KOPDes Merah Putih, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa serta tokoh masyarakat setempat.(A.One)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related