Panitia Pilkades Dua Desa di Kecamatan Tubei Belum Umumkan DPS Sesuai Jadwal Tahapan
Tubei, Progresiflines.com - Belum di Umumkan ya Daftar Pemilih Sementara (DPS) di dua desa dalam wilayah Kecamatan Tubei oleh panitia pemilihan desa tersebut berpotensi dapat menghilangkan hak pilih warga.
Selain itu kinerja dan profesionalitas panitia pemilihan desa layak dipersoalkan, mengingat daftar mata pilih adalah daftar warga yang ber-hak memberikan suaranya sesuai regulasi pada ajang pemilihan kepala desa (Pilkades) yang tahapannya tengah berjalan sekarang ini.
Terdapat dua Panitia pemilihan desa yang hingga hari kedua sesuai jadwal tahapan (5-7 Juli 2026), di ungkap oleh Camat Kecamatan Tubei, Rizka Putra Utama saat melakukan pemantauan kerja panitia pemilihan desa di Desa Sukau Datang pada Selasa (6/10/2026) pagi.
Putra menuturkan bahwa mengingat jadwal tahapan Pilkades sejak tanggal 5 kemarin adalah pengumuman DPS oleh panitia, karena itu pihaknya turun ke desa-desa dalam wilayah kerjanya memantau pelaksanaan tahapan Pilkades. Hal itu untuk memastikan tahapan berjalan sesuai jadwal dan untuk memastikan setiap warga desa tidak kehilangan hak pilihnya pada pemungutan suara di Pilkades nanti.
" Pagi ini kami sengaja turun ke desa-desa untuk melihat langsung kinerja panitia pemilihan desa, kami juga memantau sekaligus memastikan bahwa tahapan berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan" sampai Putra kepada Progresiflines.com.
Dia menambahkan bahwa dalam pantauannya, pihaknya menemukan terdapat kelalaian panitia pemilihan desa dalam wilayah kerjanya, yakni panitia pemilihan desa Sukau Datang dan Desa Sukau Datang satu. Di dua desa ini Camat beserta staffnya mendapati DPS tidak diumumkan oleh Panitia.
"Ya tadi kami menemukan panitia pemilihan desa, yakni Desa Sukau Datang dan Desa Sukau Datang satu, DPS tidak diumumkan oleh panitia pemilihan desa" tambah Putra.
Terkait belum diumumkannya DPS di dua desa tersebut sesuai jadwal tahapan yang sudah ditetapkan, Camat meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penjabat Kepala Desanya untuk segera mengkoordinasikan kepada panitia pemilihan desa. Jika ternyata ada unsur kesengajaan Camat meminta agar tidak perlu segan memberikan teguran bahkan sanksi bila perlu. Hal itu penting,karena menyangkut kredibilitas panitia pemilihan kepala desa secara keseluruhan. Selain itu agar pelaksanaan pemilihan kepala desa yang di gelar serentak di 78 Desa Se-Kabupaten Lebong tidak terciderai hanya karena kelalaian panitia pemilihan di dua desa ini, demikian pungkas Putra.(A.One)
- 4 views
Leave a Reply