Skip to main content

Rapat Paripurna DPRD, Tetapkan 13 Raperda dalam Propemperda 2026

Rapat Paripurna DPRD, Tetapkan 13 Raperda dalam Propemperda 2026

Lubuk Linggau, Progresiflines.com - Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara wali kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (26/1/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Effendi.

Dalam sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam pembentukan peraturan daerah guna memenuhi kebutuhan hukum di daerah, sekaligus mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga ketertiban masyarakat.

“Propemperda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Dalam Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuk Linggau mengusulkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Beberapa di antaranya meliputi Raperda tentang pembinaan dan pengembangan industri mikro, kecil, dan menengah, pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan kearsipan, keolahragaan, serta pencegahan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan.

Selain itu, terdapat pula usulan Raperda terkait fasilitas penyelenggaraan pesantren, perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, lembaga kemasyarakatan kelurahan, pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, pencegahan dan penanganan stunting, ketahanan dan kemandirian pangan daerah, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Penetapan Propemperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Lubuk Linggau. adv (**)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related