Musdesus Penetapan Kegiatan Ketahanan Pangan Dan Musdesus Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025
Progresiflines.com - sebagai bentuk transparansi pemerintah desa kuterjo kecamatan Kepahiang kabupaten Kepahiang dalam mengelola dana desa dan juga menjalankan amanah pemerintah pusat yaitu instruksi presiden Republik Indonesia.
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah dan juga keputusan menteri dan pembangunan daerah tertinggal tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.
pemerintah desa kuterjo melaksanakan musyawarah desa tentang perubahan APEDes tahun anggaran 2025, yang berlangsung di kantor desa kuterjo Kepahiang Jumat 07/03/2025.
kegiatan musyawarah tersebut yang di hadiri camat kecamatan Kepahiang, bhabinkamtibmas Babinsa, bpd, dan perangkat desa dan Masyarakat setempat dalam penyusunan perubahan APEBDes agar benar-benar menyusun sesuai dengan aspirasi masyarakat.
untuk kegiatan ketahanan pangan desa kuterjo akan di kelola oleh BUMDes sesuai dengan keputusan menteri desa nomor 3 tahun 2025 dengan angaran 20% dari pagu dana desa (DD), dan penjabaran APEDes sudah disesuaikan dengan peraturan menteri desa nomor 2 tahun 2024, PMK nomor 108 tahun 2023, peraturan bupati Kepahiang nomor 17 dan 18 2024.
kepala desa kuterjo kecamatan Kepahiang kabupaten Kepahiang (H. Nurkholis), menyampaikan harapan kami agar dalam melaksanakan program tersebut nantinya betul-betul berdampak kepada masyarakat," tegasnya (Titox)
- 9 views
Leave a Reply