Merasa Dipojokkan, DPD APPI Bengkulu Utara Semprot Kadisdik Soal Tudingan Media
Bengkulu Utara, Progresiflines.com – Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Bengkulu Utara, Dikkie Hadiyanto, angkat bicara terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara. Kadis Pendidikan sebelumnya menyebut bahwa pemberitaan media telah mencemarkan nama baik sekolah.
Menurut Dikkie, tudingan tersebut tidak semestinya disampaikan. Terlebih jika pihak yang menuduh belum pernah meminta, memeriksa, maupun mengklarifikasi data dan fakta yang menjadi dasar pemberitaan.
"Jangan asbun (asal bunyi). Kalau mau menilai sebuah pemberitaan mencemarkan nama baik atau tidak, lihat dulu data dan faktanya. Jangan langsung membuat tudingan tanpa mengetahui dasar informasi yang dimiliki media," tegas Dikkie.
Pers Bekerja Berdasarkan Aturan
Dikkie menjelaskan bahwa pers bekerja berdasarkan data, keterangan narasumber, serta proses konfirmasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, pejabat publik tidak seharusnya melabeli sebuah pemberitaan sebagai pencemaran nama baik hanya berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.
"Kalau memang ada yang dianggap keliru, mekanismenya jelas. Minta hak jawab, hak koreksi, atau klarifikasi. Bukan langsung menuding media mencemarkan nama baik sekolah tanpa pernah melihat dokumen dan fakta yang dimiliki media," ujarnya.
Ia juga menilai pernyataan Kadis Pendidikan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik jika tidak disertai bukti dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai pejabat publik, Kepala Dinas Pendidikan seharusnya mengedepankan objektivitas, data, dan keterbukaan informasi.
Fungsi Kontrol Sosial Media
Lebih lanjut, Dikkie menegaskan bahwa publikasi dokumentasi dan informasi yang dilakukan media bukan bertujuan menyerang ataupun mendiskreditkan pihak tertentu. Media hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan fakta di lapangan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Sangat tidak tepat jika sebuah pemberitaan langsung dituding mencemarkan nama baik tanpa terlebih dahulu memeriksa data, dokumen, dan fakta yang menjadi dasar pemberitaan tersebut," kata Dikkie.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan, UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi. Penyelesaian bukan dilakukan dengan melontarkan tudingan yang belum diuji.
"Kalau ada tuduhan bahwa media mencemarkan nama baik, buktikan di mana letak pencemarannya. Jangan sampai tudingan itu justru menjadi bentuk penghakiman terhadap kerja pers tanpa dasar yang jelas. Pers dan pejabat publik sama-sama memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk menyampaikan kebenaran berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan asumsi," pungkasnya.(***)
- 3 views
Leave a Reply