Kasus Pengancaman Wartawan, Polda Bengkulu Jamin Proses Hukum Profesional dan Transparan
Bengkulu, Progresiflines.com – Polda Bengkulu memastikan penanganan laporan dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan di tempat hiburan malam Kota Bengkulu berjalan profesional. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengungkapkan ada tiga Laporan Polisi (LP) yang terbit dari rangkaian peristiwa tersebut. Dua laporan merupakan aksi saling lapor dari kedua belah pihak yang bertikai. Kasus ini ditangani oleh Polresta Bengkulu dan Polsek setempat.
Sementara itu, satu laporan khusus ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu. Laporan tersebut terkait dugaan ancaman kepada wartawan agar tidak mempublikasikan berita mengenai perkara itu.
"Laporan dugaan ancaman masuk melalui SPKT Polda Bengkulu pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 22.07 WIB. Piket Ditreskrimum langsung menindaklanjutinya," ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.
Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Polisi memeriksa para pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti demi mengungkap kronologi dan fakta lapangan secara utuh.
Kabid Humas menegaskan pihak kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun opini sepihak.
"Siapa pun yang terbukti bersalah, baik anggota Polri, keluarga anggota, maupun warga sipil, akan diproses hukum. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu," tegas Ichsan.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyaring informasi di media sosial. Publik diminta memercayakan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.(**)
- 2 views
Leave a Reply