Skip to main content

Tengah Malam Bobol Toko Manisan, Pemuda Ds. Nangai Tayau Ditangkap Polisi

Tengah Malam Bobol Toko Manisan, Pemuda Ds. Nangai Tayau Ditangkap Polisi

Progresiflines.com - Pelaku pembobol toko manisan di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, berhasil dibekuk Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong, Rabu 5/6/2024 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kejadian pembobolan toko milik Nila Kusuma tersebut terjadi pada Senin 27/5/2024 sekira pukul 22.40 Wib di Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Macan Swarang Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong yang dipimpin Kanit Pidum, IPDA Wiwin Nopriansyah dan Kepala Team Opsnal, AIPDA Arie Afrialdi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Usai menggelar penyelidikan, kepolisian berhasil mengungkapkan jika pelaku pencurian dilakukan oleh RA (17) warga Nangai Tayau Kecamatan Amen, dan diketahui pelaku pencurian masih dalam satu keluarga.

"Ia diamankan dinihari tadi, Rabu 5/6/2024 sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar.

Kasat menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/5) lalu sekitar pukul 22.40 WIB, pemilik toko manisan bernama Nila Kusuma mengalami pencurian, adapun barang yang dicuri berupa uang tunai kurang lebih Rp 800.000, rokok merek surya berjumlah kurang lebih 4 bungkus dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 140.000.

"Korban mengetahui peristiwa tersebut saat ingin membuka toko. Ketika membuka toko, keadaan pintu belakang dalam keadaan rusak kunci, saat memeriksa dalam toko ditemukan kembali laci toko dalam keadaan rusak," tambah Kasat.

Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Polres Lebong. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 buah obeng berwarna putih.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasal Yang Disangkakan 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun Penjara," demikian Syaiful.(**)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related