Program Redistribusi Tanah BPN ATR Sertifikasi Ratusan Bidang Tanah Masyarakat
Progresiflines.com - Ratusan bidang tanah warga Kabupaten Lebong akan dikeluarkan sertifikat hak milik oleh Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) terkait program Redistribusi tanah.
Program Redistribusi tanah ini merupakan bagian dari Program strategis Nasional (PSN) yang di canangkan oleh Presiden Joko Widodo dalam upaya memberikan hak atas tanah kepada masyarakat.
Terkait hal itu, pihak ATR BPN saat ini telah menurunkan petugas ke lapangan guna melakukan pengukuran dan pencatatan tanah warga untuk di keluarkan sertifikat tanah yang bersangkutan.
Dibincangi saat melakukan pengukuran tanah, Pada Kamis 18/7/2024, Petugas pelaksana bidang yuridis ATR BPN Lebong, Sandy Priatama, mengatakan bahwa untuk kawasan Kelurahan Tes, Desa Kutai Donok, Desa Sukasari dan Desa Mangkurajo, sekarang sudah bisa dibuatkan sertifikat setelah kawasan ini dilakukan pelepasan lahan dari sebelumnya status Taman Wisata Alam, Hutan lindung dan status hutan lainnya.
"Untuk Kelurahan Tes, Desa Kutai Donok, Desa Sukasari, Desa Mangkurajo, setelah sekian lama, akhirnya sudah bisa dilepaskan, masyarakat juga yang telah sekian lama akhirnya bisa bersertifikat" Kata Sandy.
"Dari tiga desa dan satu kelurahan ini, ditarget kuota sebanyak 450 bidang tanah bersertifikat, untuk Kelurahan Tes ini, karena potensi lahan masih banyak yang belum bersertifikat, kami tetapkan sebanyak 150 bidang lahan untuk dibuatkan sertifikat.tapi itu tidak menutup kemungkinan nanti kalau ada tambahan di Kanwil, jadi kalau memang nanti ada lahan yang belum di daftarkan, silahkan di daftar" kata Sandy.
Sementara itu, Lurah Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan, Erwantoni, yang ikut mendampingi langsung ke lapangan petugas ATR BPN, menyampaikan terimakasih atas program Redistribusi tanah oleh ATR BPN, ini moment yang sangat penting bagi masyarakat, terutama warga Kelurahan Tes, mengingat kendala masyarakat selama ini untuk membuat sertifikat tanah adalah status kawasan. Alhamdulillah setelah pelepasan ini masyarakat dapat melegalkan kepemilikan lahannya dengan dibuatkan sertifikat tanah.
"Alhamdulillah setelah pelepasan status kawasan ini dan program Redistribusi tanah, warga telah bisa untuk membuat sertifikat bagi tanahnya" Kata Erwantoni
"Untuk ikut menyukseskan program Redistribusi Tanah di Kelurahan Tes sendiri, Pihak kelurahan telah melaksanakan musyawarah, Kelurahan Tes menurunkan perangkatnya, ketua RT, Ketua RW untuk mendata dan mensosialisasikan program ini kepada masyarakat dan sekaligus turun langsung mendampingi petugas dari ATR BPN melakukan pengukuran lahan" Tambah Erwantoni
Terkait program ini sendiri, terkhusus untuk Bupati Kopli Ansori, Lurah Kelurahan Tes mewakili seluruh masyarakat mengucapkan terimakasih, berkat koordinasi Bapak Bupati sebagai ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kepada pihak-pihak terkait sehingga pelepasan kawasan dapat dilakukan dan berjalannya program Redistribusi tanah ini" demikian pungkas Erwantoni.(A.One)
- 182 views
Leave a Reply