Skip to main content

Pemkab Rejang Lebong Bahas Rancangan Perbup Akuntansi Properti Investasi

Pemkab Rejang Lebong Bahas Rancangan Perbup Akuntansi Properti Investasi

Progresiflines.com - Pemerintah Kabupaten Rejang lebong terus memperkuat tata Kelola keuangan daerah melalui rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Properti investasi. Kegiatan ini di hadiri oleh perwakilan Universitas Bengkulu sebagai tim ahli penyusun kajian akademis, serta sejumlah perangkat daerah yang terkait langsung dengan pengelolaan aset dan keuangan pemerintah.

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Sekretaris Daerah Rejang Lebong pada Rabu (15/10/2015), secara resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Elva Mardiana, S.I.P., M.Si.

Dalam sambutannya, Elva Mardiana menjelaskan bahwa penyusunan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari hasil reviu Sistem Pengendalian (SPI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang merupakan pentingnya pengaturan dan identifikasi aset daerah yang masuk kategori properti investasi.

"Penyusunan Perbup ini bukan hanya inisiatif daerah, tetapi juga tindak lanjut dari hasil reviu BPK. Kita harus memastikan setiap aset daerah, terutama termasuk properti investasi, memiliki dasar pengakuan dan pengukuran yang jelas," jelas Elva.

Elva menambahkan bahwa kebijakan ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melakukan pengakuan, pengukuran, pengkajian, dan pengungkapan aset investasi, baik berupa tanah, bangunan, maupun aset lain yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi daerah.

"Kebijakan akuntansi ini juga menjadi Langkah penyesuaian dengan ketentuan nasional, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual terkait Properti Investasi," jelasnya.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2024, tercatat nilai aset properti investasi di Kabupaten Rejang Lebong mencapai lebih dari enam koma enam miliar rupiah. Namun penyajiannya dalam laporan keuangan tersebut belum sepenuhnya diakui oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Sebagai Langkah Perbaikan, Pemkab Rejang Lebong menggandeng Universitas Bengkulu untuk Menyusun kajian akademis sebagai landasan ilmiah penyusunan Rancangan Perbup dimaksud.

"Kami melibatkan tim akademisi agar penyusunan Perbub memiliki dasar ilmiah yang kuat dan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Dengan begitu, hasilnya bisa langsung diterapkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah," jelas Elva.

Elva menegaskan, kebijakan akuntansi properti ini akan menjadi bagian penting dari informasi pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, menekan potensi temuan audit, serta memperjelas kontribusi aset terhadap pendapatan asli daerah.

"Tujuan akhirnya bukan hanya administratif. Kita ingin setiap aset daerah bernilai ekonomi dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, aset-aset tersebut bisa menjadi sumber penetapan yang sah dan berkelanjutan," jelasnya

Ia juga menambahkan, dengan hadirnya regulasi ini, tata Kelola keuangan Pemkab Rejang Lebong diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) bagi kabupaten lain Provinsi Bengkulu dalam penerapan sistem akuntansi berbasis akrual.

Penyusunan Peraturan Bupati tentang Kebijakan akuntansi properti Investasi ini menegaskan komitmen Pemkab Rejang Lebong untuk menciptakan tata kelola keuangan yang modern, efesien, dan berintegritas tinggi.

"Kita ingin memastikan seluruh aset terinventarisasi dengan baik dan memberikan manfaat ekonomi nyata. Ini bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang transparan dan profesional," tutup Elva.
 

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related