Korupsi Miliaran Rupiah, Mantan Kadis dan Bendahara Damkar Sungai Penuh Resmi Jadi Tersangka
Sungai Penuh, Progresiflines.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan mantan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan uang makan minum dan dana operasional Damkar Tahun Anggaran 2022–2024.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh untuk kepentingan penyidikan.
Pihak kejaksaan membeberkan inisial serta peran kedua tersangka dalam struktur pemerintahan daerah: LS: Mantan Kepala Dinas Damkar selaku Pengguna Anggaran (PA) dan YS: Bendahara pengeluaran dinas terkait.
Penetapan status hukum ini didasarkan pada hasil audit resmi dari Inspektorat Provinsi Jambi. Tim auditor menemukan indikasi penyimpangan dana yang mengakibatkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp1,3 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menegaskan bahwa LS dan YS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.
“Ya, kita telah menetapkan LS dan YS sebagai tersangka. Keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Robi dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).
Pihak penyidik menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang cukup.
Kejari Sungai Penuh juga membuka peluang untuk menyeret pihak lain yang diduga ikut menikmati atau melancarkan aksi korupsi ini. Proses hukum dipastikan akan terus berkembang.
Proses hukum masih terus berjalan secara intensif dan kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya nama baru, untuk penetapan tersangka tambahan bergantung pada alat bukti baru serta hasil pengembangan di persidangan.
Atas tindakan penyelewengan tersebut, LS dan YS dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada regulasi hukum terbaru: Pasal 603 dan Pasal 606 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)
- 31 views
Leave a Reply